Gangguan terhadap sistem informasi dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Gangguan-gangguan terhadap sistem informasi yang dilakukan secara tidak sengaja dapat terjadi karena kesalahan-kesalahan teknis, gangguan lingkungan dan kesalahan manusia.
Kesalahan yang disengaja dilakukan oleh manusia untuk tujuan tertentu, misalnya utuk mencuri data, merusak data atau hanya sekedar iseng supaya terkenal. Jika tujuannya untuk merusak dan mwerugikan sistem informasi, manusia yang melakukan gangguan-gangguan ini disebutcracker , sedangkan jika tujuannnya untuk iseng tanpa merusak atau mencuri disebut hacker. Dan itulah yang dinamakan kejahatan di dunia maya atau biasa disebut cybercrime.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatandengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.