Selasa, 27 Desember 2011

Hukum sulit akan mengatasi penyalahgunaan dunia maya

Hukum akan berusaha untuk menjaga terhadap penggunaan teknologi digital untuk menghina agama apapun, antara isu-isu lain, dan akan mempersenjatai peradilan dengan undang-undang yang diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dunia maya, konsultan hukum mengatakan kepada Gulf News.
"Ini akan melindungi terhadap pelanggaran perjanjian penandatanganan di internet dan pemalsuan dokumen yang terkait, dan kejahatan internet lainnya seperti hacking, penipuan kartu kredit, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta dan pencurian cyber," kata Mohammad Ebrahim Al Shaiba Advokat Al Bahr dan Konsultan Hukum.

Tidak Pasal 3 menyatakan bahwa siapa pun yang ditemukan melanggar aturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Tidak ada hukum dipidana dengan tidak kurang dari satu tahun penjara dan denda tidak kurang dari Dh20, 000, atau keduanya.
- Pasal 4 menyatakan bahwa Tidak ada yang ditemukan penempaan dokumen pemerintah federal atau lokal harus sementara dipenjarakan dan didenda, atau keduanya.
- Pasal 5 Tidak ada negara-negara hukum bahwa siapa pun yang dihukum karena menghambat program komputer atau layanan tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara atau denda, atau keduanya.
Hacking
- Tidak Pasal 6 menyatakan bahwa siapa pun hacking ke dalam program atau menghancurkan mereka akan baik dipenjara atau denda, atau keduanya.
- Pasal 7 menyatakan siapa pun Tidak ditemukan mengubah atau menghancurkan tes medis atau kesehatan sementara akan dipenjara atau didenda.
- Pasal 8 menyatakan bahwa Tidak ada yang ditemukan menguping dengan menggunakan sarana elektronik atau teknologi tinggi akan dipenjara atau didenda.
- Tidak Pasal 9 menyatakan bahwa siapa pun dihukum menggunakan internet atau teknologi tinggi lainnya berarti untuk mengancam atau hitam-mail akan dihukum tidak lebih dari dua tahun penjara dan denda tidak lebih dari Dh50, 000, atau keduanya.
- Pasal 10 menyatakan bahwa Tidak ada yang ditemukan fleecing uang dengan menggunakan internet atau teknologi tinggi berarti akan dijatuhi hukuman tidak kurang dari satu tahun dan denda tidak kurang dari Dh30, 000, atau keduanya.
- Pasal Tidak ada 11 negara bahwa siapapun yang didapati menggunakan data kartu kredit atau kartu elektronik lainnya orang lain akan dipenjara karena tidak kurang dari satu tahun dan denda tidak kurang dari Dh30, 000.
- Pasal 12 menyatakan bahwa Tidak ada orang menemukan informasi tabungan dengan maksud untuk mengeksploitasi akan dijatuhi hukuman tidak kurang dari enam bulan penjara dan denda tidak kurang dari Dh30, 000.
- Pasal 14 menyatakan bahwa Tidak ada yang menemukan login ke sebuah situs web dengan maksud untuk mengubah desain situs akan dipenjara dan didenda.
Beberapa pelanggaran
- Penyalahgunaan setiap tempat suci Islam atau ritual.
- Penyalahgunaan tempat suci dan ritual keagamaan diatur dalam agama-agama lain karena ritual tersebut dipelihara sesuai dengan aturan Syariah Islam.
- Pasal Tidak ada 16 negara bahwa siapapun yang didapati melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai keluarga atau berita penerbitan atau gambar yang terkait dengan kehidupan pribadi dari anggota keluarga akan dipenjara karena tidak kurang dari satu tahun dan didenda Dh50, 000.
- Pasal 17 menyatakan bahwa Tidak ada yang menemukan menyiapkan sebuah website atau informasi penerbitan menggunakan internet atau sarana cyber lainnya untuk tujuan perdagangan manusia akan sementara dipenjarakan.
- Pasal 18 menyatakan bahwa Tidak ada yang ditemukan menggunakan website untuk menjual narkotika akan sementara dipenjara.
- Tidak Pasal 19 menyatakan bahwa siapapun yang didapati mentransfer uang kotor atau menyembunyikan sumber-sumber mereka akan dijatuhi hukuman tidak lebih dari tujuh tahun dan denda tidak kurang, dari Dh30 000 dan sampai Dh200, 000.
- Pasal 20 menyatakan bahwa Tidak ada yang menemukan informasi penerbitan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan publik 

By '' SUGIARTO''
  

0 komentar:

Posting Komentar

Archive

Postingan Populer