Selasa, 27 Desember 2011

sisi lain berekspresi didunia maya

Jika kita mendengar istilah kebebasan berekspresi maka banyak kesimpulan yang dapat diambil sesuai dengan pemahaman masing-masing. Sejak dulu kebebasan berekspresi telah menjadi topik yang banyak dibicarakan khususnya bagi kalangan pers dan pelaku dunia maya. Namun faktanya di Indonesia, dengan adanya UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3, kebebasan berekspresi di dunia maya masih pantas dipertanyakan.
Pengetahuan saya mengenai hiruk pikuk dunia maya di Indonesia  semakin bertambah setelah dulu sempat menonton film linimasa bersama nak-kannak Plat-M dalam acara Nonton Bareng @linimas(s)a. Tidak puas hanya melihat sekali, saya yang waktu itu beruntung mendapatkan DVD linimasa, menyempatkan menonton lagi Film dokumenter hasil produksi ICT Watch dan WatchdoC tersebut di kost. Banyak hal menarik yang saya dapatkan setelah menonton film berdurasi 45 menit tersebut. Pengetahuan saya juga semakin bertambah setelah membaca e-book linimasa yang saya unduh gratis disini. Hingga akhirnya saya mempunyai ide untuk mengikuti LKTM dengan mengangkat topik yang sama (namun sayang tidak lolos, :D ).
Jika kita berbicara tentang kebebasan berekspresi di dunia maya, maka kita tidak dapat lepas dari istilah informasi dan peran internet maupun media sosial. Informasi merupakan hal yang sangat mendasari berkembangnya suatu peristiwa dan mampu menentukan arah serta muara peristiwa tersebut sehingga mampu menciptakan perubahan (sosial). Tidak heran jika banyak peristiwa yang berakhir tidak tepat karena keterbatasan atau tidak tersampaikannya informasi dengan baik dan benar.
Sedangkan internet merupakan media sosial yang paling populer dewasa ini. Pengaruh internet juga sangat terasa pada kehidupan pemerintahan suatu negara. Internet juga berperan penting dalam mendorong kebebasan berekpresi, berpendapat, dan kebebasan pers serta membantu proses transparansi dan keterbukaan suatu informasi.
Internet memiliki hubungan yang erat dengan kenebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi sendiri dijamin dalam berbagai peraturan hukum nasional dan juga internasional. Namun tetap terdapat rambu-rambu yang mengatur aktifitas seseorang di dunia maya. Menurut Anggara Suwanju dalam tulisaanya di e-book linimasa, bahwa ada 3 prinsip dasar dari seorang Pengguna Internet aktif yang harus dipahami yaitu Pertama Pengguna Internet harus jujur dan adil dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, Kedua Pengguna Internet memperlakukan sumber informasi sebagai manusia yang harus mendapatkan penghormatan, dan Ketiga Pengguna Internet harus dapat terbuka dan bertanggung jawab4. Selain ketiga aspek penting ini yang menjadi syarat wajib jika anda hendak bersiasat untuk melewati jejaring hukum, yaitu anda juga wajib memperhatikan norma – norma sosial yang berkembang di sekitar anda.
Sedangkan sebagai salah satu contoh jaminan kebebasan berekspresi adalah sebagai berikut:
Pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights
Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions  without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
Dengan adanya jaminan kebebasan berekspresi seperti di atas, maka tidak heran jika banyak yang mencoba untuk mengaktualisasi diri dan berlomba-lomba mengeluarkan pendapat serta menyikapi peristiwa-peristiwa sosial dengan caranya masing-masing baik lisan maupun tulisan. Apalagi jika melihat banyaknya jumlah masyarakat Indonesia yang kini mulai menggiati dunia maya.
Saya cukup tercengang begitu menonton film linimasa. Ketika dibeberkan beberapa fakta menarik tentang penggunaan internet di Indonesia. Bangsa Indonesia terdiri dari kurang lebih 220 juta jiwa. Faktanya pengguna facebook di Indonesia terdapat sekitar 30,1 juta. Angka ini merupakan jumlah nomor 2 terbesar di dunia. Pengguna Twitter di Indonesia mencapai 6,2 juta atau nomor 3 terbesar di Asia. Tidak heran bila Indonesai dikatakan sebagai negara yang sangat tinggi pertumbuhannya dalam bidang penggunaan internet.
Selain itu dengan prosentase 20,8 % Indonesia juga menempati posisi tertinggi dalam jumlah twitt di dunia, diatas Brazil dengan prosentase 20,5 % dan Amerika Seriktar sekitar 11.9 %. Hasil ini menunjukan bahwa keinginan untuk sosialisasi diri atau keinginan seseorang untuk meng-aktualiasakan diri merupakan faktor yang sangat memotivasi, sehingga ketika muncul media sosial orang akan berlomba-lomba untuk dapat memanfatkannya.
Selain jejaring sosial, media sosialisasi yang lain juga tidak kalah populer. Blogg atau diary pribadi juga menjadi salah satu pilihan dalam mengembangkan diri. Dari hasil penelitian yang sama tercatat terdapat 45 juta pengguna internet di indonesia dengan jumlah blogger sekitar 2,7 juta. Pengguna hand phone dan mobile phone mencapai 150 – 180 juta orang. Hal ini menjunjukan bahwa masayarakat Indonesia memiliki rasa ingin tahu yang luar biasa dan keinginan untuk bersosialisasi serta mengembangkan diri.
Melihat fakta menarik di atas, kita dapat membayangkan peran besar yang mampu diciptakan oleh media sosial khususnya jejaring sosial. Jaringan sosial atau jejaring sosial merupakan hal yang bukan baru lagi di negara Indonesia. Puluhan lebih jejaring sosial dapat dipilih dan digunakan sesuai keinginan. Selain proses menjalin pertemanan, masih banyak hal menarik lain yang mampu mendatangkan keuntungan pada diri kita melalui jejaring sosial. Namun sejauh ini masih banyak yang belum mengetahui sisi lain yang mampu didapatkan dari kegiatan di jejaring sosial.  Nilai positif dan manfaat lainnya hanya bisa dirasakan pada mereka yang mengerti dan peka terhadap keadaan sekitar. Peka yang dimaksudkan adalah mampu menangkap peristiwa-peristiwa sosial dan menyikapinya dengan benar sehingga mendatangkan nilai-nilai manfaat dan tak jarang pula keuntungan bagi dirinya.
Berikut adalah kilasan tokoh dan peristiwa yang menjadi pemanfaatan serta pembuktian bahwa masyarakat Indonesia mampu menggunakan sosial media untuk kepentinagn bersama bahkan meciptakan perubahan sosial dalam kehidupan berbangsa.
  • Blassius Haryadi (Hari Van Yogya)
Seorang tukang becak yang ditinggal mati istrinya karena bencana gempa jogja ini masih mempunyai minat belajar sosial media dan mampu mengaplikasikannya untuk mempromosikan layanan-layanan yang dimilikinya hingga ke manca negara. Dikarenakan kepekaan beliau dalam menggunakan media sosial dan jejaring sosial beliau mampu menggunakannnya untuk hal hal yang mampu mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri selain hanya menjalin pertemanan di dunia maya dan eksistensi diri. Beliau menjadi tour guide bagi para turis-turis mancanegara yang sebelumnya telah berkomunikasi dengannya di jejaring sosial khususnya facebook.
Beliau adalah salah satu tokoh yang mampu menjadi contoh dan mengispirasi bahwa banyak manfaat yang bisa di dapatkan di media dan jejaring sosial.
  • Prita Mulya Sari (Pernah menjadi tersangkan pelanggaran UU ITE)
Agustus 2008 seorang ibu bernama Prita Mulyasari menulis E-mail dan Surat pembaca yang mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit swasta di Tanggerang. Dengan UU informasi dan transaksi Elektronik, pihak rumah sakit menggugat pidana dan perdata sehingga prita dipenjara tiga minggu dan membayar denda 204 juta rupiah.
Melalui gerakan Sosial Media, Prita akhirnya bebas dari segala tuntutan, dan jutaan rakyat indonesia mengumpulkan koin solidaritas untuk membayar dendanya. Menurut Yanuar Nugroho, pengamat sosial media, kasus prita sebenarnya bisa sukses mendapatkan dukungan karena kebanyakan sesuai dengan apa yang dialami masyarkat. Berbeda dengan Kasus Lumpur lapindo yang kurang sukses menuai dukungan.
Hal ini menunjukan bahwa gerakan sosial yang terbentuk melalui media dan jejaring sosial mampu menciptakan perubahan sosial yang luar biasa. Bahkan mampu mengubah tatanan kemasyarakatan yang dianggap tidak sesuai.
  • Bibit-Candra (Cicak Lawan Buaya)
Oktober 2009, dua anggota KPK Bibit Samad Rianto dan Chanrda M. Hamzah ditahan atas tuduhan menyalahgunakan wewenang dan menerima suap. Otoritas politik dan kepolisian dituding publik berada di balik kriminalisasi kedua orang tersebut dengan tujuan melemahkan institusi KPK.
Gerakan mendukung Bibit-Chandra ramai terjadi di internet hingga jalanan, sebelum akhirnya kasus ini diputuskan untuk tidak diteruskan ke pengadilan. Penggagas Gerakan 1 juta dukungan untuk Bibit-Candra ini adalah facebooker sekaligus aktivis dan dosen asal Bengkulu.
  • Jalin Merapi (Jaringan Informasi Lingkar Merapi)
Pada Oktober 2010 kembali terjadi bencana gunung merapi yang memenelan rarusan korban jiwa. Jalin merapi merupakan senbuah nama situs dan akun-akun dari beberapa jejaring sosial yang meninformasikan segala sesuatu dan keadaan terkini tentang kondisi gunung merapi. Situs jalin merapi adalah http://merapi.combine.or.id/.

Jalin merapi pula lah yang mengkoordinasi penyaluran bantuan dan relawan-relawan bencana merapi. Berkat akun-akun jalin merapi yang ada di Facebook dan Twitter banyak kemudahan yang dirasakan dalam penanganan brencana merapi, salah satu contohnya adalah gerakan nasi bungkus, pengkoordinasisan relawan dan pengevakuasian para korban. Jalin merapi menjadi salah satu contoh bagaimana sosial media dan jejaring sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif bahkan sangat membantu permasalahan-permasalahan kehidupan bangsa.
Selain contoh-contoh dan kasus-kasus di atas, masih banyak peristiwa yang mampu menunjukan bahwa masyarakat indonesia mampu menggunakan dan memanfaatkan sosial media dan jejaring sosial dengan baik dan benar. Masyarkat sipil lah yang menjembantani antara isu-isu dan permasalahan yang beredar bahkan hampir tidak didengar sehingga bisa dibunyikan atau diketahui oleh masyarakat luas dan nantinya mampu berkembang. Keikutsertaan masyarakat dan perhatian antar sesama akan mampu menjadikan gerakan sosial yang mempunyai manfaat dan pengaruh luar biasa.
Hal ini menunjukan bahwa Internet, media sosial dan jejaring sosial apabila digunakan dengan benar dan dioptimalkan sepositif mungkin, maka manfaatnya akan luar biasa, bahkan mampu melakukan perubahan sosial dan gerakan menuju arah yang lebih baik. Meskipun bangsa indonesia bukan lah bangsa yang kaya, namun bangsa indonesia bukanlah bangsa yang bodoh. Sekarang pun bangsa indonesia mampu dan seharusnya menjadi contoh untuk bangsa-bangsa lain di dunia. Kita_bangsa indonesia_adalah contoh bangsa yang mampu menerapkan bahwa sosial media bukan hanya untuk pertemanan dan eksistensi diri, melainkan mampu dimanfaatkan untuk bencana alam, kemanusiaan, keadilan, anti korupsi dan lain-lain.

Referensi: e-book linimasa
sumber gambar:  sosial media (http://socialwayne.com), hari van yogya (http://jambi.tribunnews.com),

Incoming search terms:

  • perubahan sosial dalam masyarakat
  • perubahan sosial
  • contoh perubahan sosial
  • artikel perubahan sosial
  • contoh perubahan sosial yang pengaruhnya besar
  • kejadian gempa dibali hari ini
  • KASUS dunia maya gerakan sosial baru
  • contoh perubahan sosial pada masyarakat
  • contoh gambar perubahan sosial
  • artikel perubahan sosial dalam masyarakat

1 komentar:

terimakasih atas sharingnya, saya sedang mencari topik tentang kebebasan berekspresi di dunia maya. selain materi-materi dari pak Nukman Luthfie, tulisan di blog ini bisa dijadikan referensi. Juga saya jadi tahu ada yang namanya #linimassa :)

Posting Komentar

Archive

Postingan Populer